Pelaku Judi Maut Game Call of Duty Didenda Rp 4 Miliar
Hide Ads

Pelaku Judi Maut Game Call of Duty Didenda Rp 4 Miliar

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Senin, 15 Jan 2018 08:48 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Masih ingat dengan kasus perseteruan dua gamer Call of Duty berujung maut? Kini pelakunya dijerat dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja.

Pelaku bernama Tyler Barris (25) kini ditahan oleh kepolisian Sedgwick County, Amerika Serikat (AS) setelah sebelumnya diesktradisi dari California. Barris dijerat dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja (involuntary manslaughter), setelah memberikan laporan palsu kepolisian yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Sekadar kilas balik, kasus bermula dari sebuah perseteruan dan adu argumen antara Barris dengan seorang gamer karena kalah judi game Call of Duty. Barris pun mengancam akan memanggil polisi untuk mendobrak rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini biasa dikenal dengan istilah 'swatting'. Tak gentar dengan ancaman tersebut, si gamer pun memberikan alamat yang sayangnya bukan alamat sesungguhnya, melainkan alamat seorang pemuda bernama Finch.

Pelaku Judi Maut Game Call of Duty Didenda Rp 4 MiliarFoto: istimewa


Barris menekan nomor darurat 911 kepolisia Wichita, Kansas dan mengarahkannya ke alamat yang dimaksud. Di sana ia berbohong bahwa di rumah tersebut telah terjadi penyekapan dan penembakkan.

Setiba di rumah, Finch yang tidak tahu apa-apa merasa bingung. Polisi sempat menyuruh Finch untuk angkat tangan, tapi tangannya malah mengarah ke pinggang.

Khawatir mengambil senjata, polisi pun terpaksa menembak. Belakangan diketahui bahwa Finch tak bersenjata. Sungguh kasihan nasibnya karena dia tidak ada sangkut pautnya atau punya masalah dengan Barris.

Tuduhan involuntary manslaughter ini sendiri dideskripsikan sebagai membunuh manusia sebagai akibat dari tindakan sembrono atau dalam tindakan yang melanggar hukum. Barris pun, seperti dikutip detikINET dari Polygon, Senin (15/1/2018), bisa didenda sampai USD 300.00 (Rp 4 miliar) dan mendekam sampai 36 bulan di penjara. (mag/afr)