Seperti dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (22/7/2016), awalnya media Arab Saudi melaporkan kalau Sekretariat Jenderal pada Dewan Cendekiawan Keagamaan Senior Saudi merilis kembali fatwa tahun 2001 soal permainan itu.
Fatwa tak merujuk langsung pada Pokemon Go, melainkan terhadap permainan Pokemon pada umumnya. Fatwa berusia 15 tahun itu menyatakan permainan Pokemon mirip berjudi dan konsep karakternya berdasar teori evolusi Charles Darwin yang tak diterima ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemerintah Arab Saudi membantah laporan keluarnya lagi fatwa tersebut. "Tak ada fatwa keagamaan dari dewan atau cendekiawan senior di Saudi soal game Pokemon Go," sebut pemerintah Arab Saudi dalam pernyataannya yang dikutip CNN. Media internasional pun diminta memverifikasi berita mereka ke Kementerian terkait.
"Dewan Cendekiawan Keagamaan Senior membantah telah mengeluarkan fatwa baru terkait game Pokemon dan laporan media tidak akurat," sebut Abdulmohsen Alyas dari Kementerian Budaya dan Informasi Arab Saudi.
Di akun Twitter, Dewan tersebut telah menyatakan bahwa tidak ada fatwa yang telah dikeluarkan soal Pokemon Go. Sejauh ini, Pokemon Go belum resmi meluncur di Arab Saudi.
(fyk/ash)











































