Dikutip detikINET dari Los Angeles Times, Selasa (02/11/2010), Mahkamah Agung memberikan pernyataan akan melarang penjualan video game kekerasan untuk anak di bawah umur. Pasalnya, game semacam itu memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Mereka juga mengutip hasil studi yang menemukan adanya korelasi antara kebiasaan melihat game kekerasan dan rangsangan perasaan agresi.
Mahkamah Agung mencontohkan salah satu game berjudul 'Postal 2,' sebuah game yang menampilkan karakter game berkacamata hitam dan bersenjata yang mengembara di sebuah kota untuk membantai semua orang yang ditemuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum California sendiri mendefinisikan video game kekerasan adalah game yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan, perpecahan atau seksual yang menyerang manusia.
Pekan ini, Mahkamah Agung akan mendengar banding dan perdebatan guna mencari pembenaran bahwa California bisa membatasi penjualan game kekerasan untuk anak-anak dan remaja.
Video game sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja di AS, bahkan persentasenya mencapai dua pertiga rumah tangga di AS. Namun sayangnya, kebanyakan game menempatkan pemain dalam sebuah drama fantasi bersifat kekerasan. (rns/ash)