Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah memaparkan kalau ponsel BM atau ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. (Muhammad Ridho/detikcom)
Terkecuali bila mengaktifkannya setelah 18 April 2020. (Muhammad Ridho/detikcom)
Setelah tanggal 18 April 2020, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak akan bisa digunakan, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, karena databasenya akan tersambung (Muhammad Ridho/detikcom)
Lantas bagaimana ponsel yang dibawa turis? Dimas menegaskan kalau aturan IMEI ini tidak berlaku pada ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia. (Muhammad Ridho/detikcom)
Mereka bisa terkoneksi jaringan operator seluler di Tanah Air selagi menggunakan paket roaming. (Muhammad Ridho/detikcom)
Lebih lanjut, Dimas mengatakan aturan IMEI ini memberikan banyak manfaat. Tidak hanya konsumen tapi juga industri. (Muhammad Ridho/detikcom)
Bagi konsumen, dengan membeli perangkat legal akan mendapatkan garansi resmi dari pemilik merek. Mereka juga mendapatkan kepastian karena perangkat sesuai dengan layanan seluler di Indonesia. (Muhammad Ridho/detikcom)
Dengan diberantasnya ponsel BM atau ilegal akan meningkatnya pajak yang masuk ke negara. Selain itu menjaga industri telekomunikasi. (Muhammad Ridho/detikcom)