Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Hide Ads

FotoINET

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI

Rifkianto Nugroho - detikInet
Selasa, 26 Nov 2019 18:24 WIB

Jakarta - Aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020, setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?

Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah memaparkan kalau ponsel BM atau ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. (Muhammad Ridho/detikcom)

Terkecuali bila mengaktifkannya setelah 18 April 2020. (Muhammad Ridho/detikcom)

Setelah tanggal 18 April 2020, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak akan bisa digunakan, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, karena databasenya akan tersambung (Muhammad Ridho/detikcom)

Lantas bagaimana ponsel yang dibawa turis? Dimas menegaskan kalau aturan IMEI ini tidak berlaku pada ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia. (Muhammad Ridho/detikcom)

Mereka bisa terkoneksi jaringan operator seluler di Tanah Air selagi menggunakan paket roaming. (Muhammad Ridho/detikcom)

Lebih lanjut, Dimas mengatakan aturan IMEI ini memberikan banyak manfaat. Tidak hanya konsumen tapi juga industri. (Muhammad Ridho/detikcom)

Bagi konsumen, dengan membeli perangkat legal akan mendapatkan garansi resmi dari pemilik merek. Mereka juga mendapatkan kepastian karena perangkat sesuai dengan layanan seluler di Indonesia. (Muhammad Ridho/detikcom)

Dengan diberantasnya ponsel BM atau ilegal akan meningkatnya pajak yang masuk ke negara. Selain itu menjaga industri telekomunikasi. (Muhammad Ridho/detikcom)

(/)