Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
FotoINET
Bandar Judi Bola Online Dibekuk
FotoINET

Bandar Judi Bola Online Dibekuk


- detikInet

Jakarta - 8 Orang ditangkap Polda Metro Jaya dari sebuah ruko di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, karena diduga menyelengggarakan judi bola online. Omset judi online yang dibandari bos besar bernama Yudith (30) ini mencapai Rp 30 miliar selama beroperasi sejak tahun 2011 lalu.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2014).
Selain Yudith, ditangkap juga 7 tersangka lain yang merupaka operator, yakni HA (25), PA (211), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31) dan AG (24).
Adapun, judi online yang diselenggarakan para tersangka ini yakni www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenidno.com, www.agent.sbobetonline.com, www.greysnow.com.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 14 unit komputer, 4 modem, 100 lembar KTP palsu, 9 unit handphone, 17 buah token M-Banking BCA dan 5 buah token m-Banking Mandiri, dokumen-dokumen administrasi, 32 rekening Bank Mandiri dan Bank BCA.
Bandar Judi Bola Online Dibekuk
Bandar Judi Bola Online Dibekuk
Bandar Judi Bola Online Dibekuk
Bandar Judi Bola Online Dibekuk
(/)






Hide Ads