Presiden Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa, telah memerintahkan pelarangan situs pornografi di negeri itu. Hal itu dilakukan terutama untuk mencegah anak-anak terkontaminasi konten online yang tidak pantas mereka akses.
Penyedia layanan internet di Sri Lanka pun diminta untuk menyaring situs yang dinilai memamerkan konten cabul. Demikian dikatakan kepala Telecommunications Regulatory Commission Sri Lanka, Priyantha Kariyapperuma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika orang dewasa ingin mengakses konten terlarang di internet, mereka harus membayar dan memperoleh password dari penyedia layanan," papar Kariyapperuma seperti dilansir The Inquierer dan dikutip detikINET, Senin (4/8/2008).
Sejauh ini, Sri Lanka punya sekitar 200.000 pemakai internet dari populasi negeri itu yang berjumlah 20 jutaan jiwa.
Ingin tahu info seru seputar hukum cyber? Gabung saja di detikINET Forum!
(fyk/ash)