Salah satu yang disebutkan Ebadi, UU itu bisa menghukum blogger dengan hukuman mati. "Mendirikan blog atau situs yang mempromosikan korupsi atau kemurtadan disebutkan bisa dihukum dengan hukuman mati, sama seperti pemerkosaan dan perampokan bersenjata," sebut pernyataan dari kelompok Pusat Pembela Hak Asasi Manusia pimpinan Ebadi.
Lebih lanjut kelompok itu mengatakan, pengadilan yang akan memutuskan apakah sesuatu itu termasuk mempromosikan korupsi atau pemurtadan. "Ini akan membahayakan nyawa mereka yang sebenarnya hanya bersalah karena membuat tulisan," sebut pernyataan kelompok itu seperti dikutip detikINET dari AFP, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlemen Iran belum melakukan proses perdebatan untuk mewujudkan rancangan UU tersebut. Setelahd ari Parlemen, UU ini juga harus melalui Dewan Ulama sebelum akhirnya bisa menjadi hukum positif. (wsh/amz)