Kloss memakai internet untuk memikat korbannya yang kebanyakan berusia sangat muda. Untungnya dia berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Dikutip detikINET dari ThisisHertfordshire, Jumat (18/4/2008), Kloss sering merayu gadis-gadis muda saat chatting. Mereka yang termakan rayuan Kloss kemudian diminta melakukan tindakan erotis via webcam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk Kloss. Namun di ruang sidang pengacara Kloss sempat berkilah bahwa kliennya sudah menyadari kesalahannya dan tak lagi menjalin hubungan ilegal dengan anak di bawah umur. Meski begitu hakim kasus ini tetap memberikan hukuman berat pada Kloss.
Seringnya kasus seperti ini membuat polisi menegaskan agar orang tua mengawasi anaknya saat online. Kasus yang terjadi di Inggris ini tak ada salahnya jika dijadikan pelajaran bagi orang tua di Indonesia. Waspadalah!
Mau berbagi soal fenomena dunia maya? Ke detikINET Forum yuk!
(fyk/wsh)