Inggris -
Lazimnya, sebuah pernikahan dihadiri secara langsung oleh kedua mempelai. Namun, sebuah pernikahan antara seorang pria penyandang autis asal Inggris dan wanita Bangladesh dilangsungkan via telepon. Sahkah pernikahan semacam ini?
Persoalan keabsahan pernikahan ini mencuat tatkala si pria yang berinisial IC, 26, tersebut hendak memboyong istrinya, NK, ke Inggris. Pihak pengadilan banding di Inggris memutuskan bahwa pernikahan mereka tidak sah.
Di lain sisi, pernikahan yang berlangsung pada bulan September 2006 silam itu, telah dipandang sah menurut hukum Islam dan hukum Bangladesh. Hal inilah yang saat ini tengah menjadi perdebatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip
detikINET dari metro.co.uk, Rabu (26/3/2008), pengadilan Inggris bersikukuh bahwa jika NK hendak pindah ke Inggris, hukum Inggris-lah yang berlaku. IC yang autis dinilai memiliki risiko yang tinggi untuk menjalani kehidupan perkawinan dan tidak cukup memiliki kapasitas untuk menikah, sehingga pernikahan ini dinilai tidak sah.
(dwn/dwn)