Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (ID-TUG) Muhammad Jumadi mengatakan, data percakapan ataupun SMS merupakan data privasi. Jadi ketika disalahgunakan pemiliknya bisa menuntut.
"Kecuali kalau misalkan dia (pelanggan-red.) sedang terikat dalam suatu penyelidikan polisi, kalau begitu ya memang harus diberikan untuk memberikan klarifikasi," ujarnya ketika dihubungi detikINET, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadi pun meminta ketegasan regulator untuk mengatur hal ini, jangan hanya mengandalkan self regulated seperti yang terjadi sekarang. "Kalau mau diatur, ya diatur saja sekalian. Soalnya saya yakin operator tidak mau invest banyak-banyak disitu, paling cuma numpang lewat doang," imbuhnya.
ID-TUG adalah organisasi afiliasi dari ITUG (International Telecommunications User Group). Organisasi ini berusaha menjadi jembatan bagi pengguna layanan telekomunikasi dengan penyedia jasa dan perangkat telekomunikasi.
(ash/wsh)