Penelitian itu dilakukan oleh Crimes Against Children Research Center di University of New Hampshire (UNH). Sebanyak 3.000 pengguna internet pada usia 10 hingga 17 menjadi responden dalam penelitian yang dilakukan pada 200 dan 2005.
Penelitian itu menemukan adanya peningkatan jumlah pengguna internet di usia 10-17 tahun yang terkena terpaan pornografi tanpa diinginkannya. Jumlah pengguna yang mengalami pelecehan seksual secara online juga meningkat sebanyak 3 persen selama lima tahun. Demikian dikutip detikINET dari UNH.edu, Selasa (19/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebanyak 75 persen korban telah melakukan pertemuan fisik dengan pelaku lebih dari satu kali. Agaknya pelaku berusaha menggaet kepercayaan korban sebelum melakukan aksinya. Oleh karena itu orangtua diharapkan memberi peringatan agar anaknya tidak mudah berbicara dan percaya pada orang asing yang ditemuinya di internet.
(wsh/wsh)