Uni Eropa (UE) ingin melarang anak di bawah usia 13 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook dan layanan sejenis. Remaja yang belum berusia 15 tahun pun tidak akan bebas membuat akun sendiri.
Aturan tersebut tercantum dalam proposal EU KIDS Act yang diajukan European Commission pada 17 September 2026. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan anak di media sosial, platform video, game online hingga layanan AI.
"Anak-anak kita saat ini berinteraksi dengan teknologi paling canggih yang pernah diciptakan. Teknologi yang tidak pernah dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan mereka," kata Presiden European Commission Ursula von der Leyen dikutip dari Reuters.
Dalam proposal tersebut, anak di bawah 13 tahun dilarang mengakses media sosial. Mereka masih dapat menikmati layanan video ramah anak melalui akun yang dikelola orang tua atau wali.
Sementara itu, anak berusia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diperbolehkan menggunakan media sosial melalui mini account yang dikelola orang tua atau wali.
Akun tersebut memiliki fitur terbatas dan waktu penggunaan maksimal satu jam per hari. Anak baru dapat membuat dan mengelola akun media sosial sendiri setelah berusia 15 tahun.
Infinite Scroll Ikut Dilarang
EU KIDS Act tidak hanya mengatur batas usia. Platform digital juga diwajibkan menghilangkan atau membatasi sejumlah fitur yang dianggap dapat membuat anak terus menggunakan aplikasi.
Fitur tersebut termasuk infinite scroll, trik pemberian hadiah, serta push notification selama jam tidur.
Algoritma rekomendasi juga harus dibuat lebih aman untuk anak. Pengguna di bawah umur harus mendapatkan pilihan untuk mengatur dan mereset rekomendasi sehingga tidak terus terseret ke dalam rabbit hole konten berbahaya.
Akun anak juga harus dibuat private secara default. Geolokasi serta akses kamera dan mikrofon dimatikan secara bawaan, sementara orang asing tidak boleh mengirim pesan tanpa persetujuan.
Platform dan app store juga diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia. European Commission mengatakan mekanisme tersebut harus tetap melindungi privasi pengguna.
Chatbot AI Juga Kena Aturan
Aturan ini turut menyasar chatbot dan AI companion yang digunakan anak-anak.
AI chatbot harus dinonaktifkan secara default untuk pengguna anak dan tidak diperbolehkan mensimulasikan hubungan interpersonal dengan cara yang dapat menciptakan ketergantungan emosional.
Secara default, chatbot juga tidak diperbolehkan membawa percakapan anak sebelumnya ke percakapan berikutnya. Penyedia harus menguji risiko terhadap anak sebelum layanan diluncurkan dan terus memantau potensi bahaya setelahnya.
Perusahaan yang melanggar ketentuan EU KIDS Act dapat menghadapi denda hingga 6% dari total omzet tahunan global, tergantung jenis pelanggaran.
Namun aturan tersebut belum berlaku. EU KIDS Act masih berupa proposal European Commission dan harus melalui proses legislasi bersama European Parliament dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Jika disahkan, aturan ini akan berdampak besar terhadap platform seperti TikTok, Instagram, Facebook dan YouTube serta layanan AI yang dapat digunakan anak-anak.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
(afr/afr)