×
Ad

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Warganet Sedih dan Murka

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 14 Mei 2026 06:30 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Warganet Sedih dan Murka. Foto: Muhammad Firman Maulana
Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut langsung memicu gelombang reaksi dari warganet yang ramai mengungkapkan kesedihan hingga kemarahan di media sosial.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,681 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 9 tahun.



Reaksi Nadiem

Usai sidang, Nadiem mengaku terkejut dengan besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menyebut tuntutan tersebut sebagai "rekor".

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem kepada awak media.

Pendiri Gojek itu juga mempertanyakan dasar tuntutan yang dianggapnya tidak masuk akal.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" lanjutnya.

Meski demikian, Nadiem tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya selama proses hukum berjalan.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Muhammad Firman Maulana



Simak Video "Video: Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda"


(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork