Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Marak Penyalahgunaan Domain untuk Judol dan Phishing, Ini Jurus Baru Pandi

Marak Penyalahgunaan Domain untuk Judol dan Phishing, Ini Jurus Baru Pandi


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Foto: Getty Images/humonia
Jakarta -

Penyalahgunaan nama domain di Indonesia masih menjadi tantangan serius, dengan praktik seperti judi online (judol) dan phishing mendominasi sepanjang 2025. Kompleksitas kasus yang terus berkembang mendorong perlunya pendekatan baru yang lebih terstruktur dan kolaboratif dalam penanganannya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) resmi menjalin kerja sama dengan Trusted Notifier Network (TNN) sejak 17 Maret 2026. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mitigasi penyalahgunaan Domain Name System (DNS) melalui jaringan global.

Sebagai registri domain .id, PANDI kini berperan sebagai intermediary yang menangani laporan penyalahgunaan nama domain, sekaligus mengintegrasikan sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) dengan jaringan Trusted Notifiers global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan pentingnya pendekatan yang tepat dalam menangani kasus penyalahgunaan domain.

"Sebagai Registri terbesar di Asia Tenggara, kami memprioritaskan proses penanganan yang teruji, cermat, dan efektif sejalan dengan regulasi Indonesia," ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Sabtu (19/4/2026).

Judi Online dan Phishing Dominasi

Data sepanjang 2025 menunjukkan bahwa penyalahgunaan domain paling banyak terjadi pada kategori perjudian daring, disusul oleh praktik phishing. Kondisi ini menuntut percepatan dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penindakan terhadap laporan yang masuk.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan jaringan global dinilai penting untuk mempercepat waktu penanganan serta meningkatkan akurasi dalam mitigasi. Pandi juga mendorong lebih banyak pihak di Indonesia untuk terlibat dalam ekosistem ini.

"Kami mengapresiasi upaya TNN dalam penanganan pembangunan pengalaman daring yang berkualitas. Selain itu, kami mendorong lebih banyak Trusted Notifier dan Intermediary dapat bergabung, terutama yang berada di Indonesia," ungkapnya.

Berbeda dengan pendekatan konvensional, TNN menghadirkan model baru dalam pelaporan dan mitigasi penyalahgunaan domain. Sistem ini menekankan akuntabilitas, keakuratan laporan, serta distribusi tanggung jawab yang lebih adil di antara para pemangku kepentingan internet.

Konsep trusted notifier sendiri merujuk pada entitas yang telah melalui proses akreditasi ketat, seperti firma keamanan siber, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, yang memiliki rekam jejak valid dalam pelaporan penyalahgunaan.

Sementara itu, intermediary mencakup pihak-pihak seperti registri domain, registrar, penyedia layanan internet, hingga platform digital yang bertanggung jawab menindaklanjuti laporan di layanan mereka.

Perwakilan TNN, Alban, menyebut bergabungnya Pandi sebagai sinyal positif bagi ekosistem digital global.

"Bergabungnya PANDI dengan TNN merupakan sinyalemen kuat bahwa komunitas Intermediary siap dengan pendekatan penanganan penyalahgunaan Nama Domain yang terstruktur dan berkeadilan - TNN bangga dapat turut membangun masa depan itu bersama," tuturnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah evolusioner dalam membangun ekosistem internet yang lebih aman dan terpercaya. Dengan menghubungkan data lokal ke jaringan global, proses mitigasi diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan efektif.

Ke depan, TNN juga membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi berbagai pihak yang memiliki komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman, sekaligus memperkuat kepercayaan pengguna terhadap ekosistem internet.




(agt/agt)




Hide Ads