Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru. Kabar ini pun mulai menghebohkan linimasa media sosial.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nadiem makarim kena?? yah begitulahhhh," tulis seorang netizen menanggapi kabar ini. "Ngeri ngeri sedap nadiem korupsii," tulis komentar berikutnya di linimasa X, dulunya Twitter.
"Kurang apa duit dari gojek pak nadiem?" tanya seorang warganet. "Bang Nadiem tarik semua yg terlibat, jangan mau jadi tumbal," seru sebuah akun.
"Nadiem tersangka! Udah bagus bisnis aja... malah masuk di pemerintahan," sebut netizen. "Udah jadi bos gojek, penghasilan lumayan gede, trus pindah jadi menteri, eehhh malah korupsi," demikian ekspersi kaget seorang warganet.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
(fyk/fyk)