Era Digitalisasi Rawan Sengketa Nama Domain, Ini Solusi Pandi
Hide Ads

Era Digitalisasi Rawan Sengketa Nama Domain, Ini Solusi Pandi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Agu 2025 13:51 WIB
Surfing the internet concept illustration
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Henrik5000
Jakarta -

Seiring berkembangnya era digital, perselisihan nama domain acapkali menjadi salah satu perhatian. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mengatasi persoalan tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0.

Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan kebijakan PPND dalam tata kelola nama domain, sekaligus menjelaskan keterkaitannya dengan merek dan hak kekayaan intelektual di ranah digital.

"Melalui Kebijakan PPND versi 8.0, yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan, kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku," ungkap John dalam keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, John juga menambahkan, Pandi sebagai pengelola domain .id, tidak hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy dan berbagai inisiatif edukasi.

ADVERTISEMENT

"Dengan dukungan para mitra dan organisasi pendukung, kami berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global," ucapnya.

PPND Versi 8.0 disebut telah melalui proses diskusi, evaluasi, dan penyempurnaan bersama panelis PPND dan Forum Multi Stakeholder (FMS) sepanjang 2024 hingga 2025. Pembaruan ini lahir dari kebutuhan untuk menjawab tantangan baru dalam penyelesaian sengketa nama domain, seiring meningkatnya kompleksitas kasus yang melibatkan merek dan identitas digital di Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam versi terbaru ini adalah penyempurnaan mekanisme mediasi. Jika sebelumnya opsi mediasi terbatas, kini PPND 8.0 memberikan tiga jalur penyelesaian yang dapat dipilih secara fleksibel oleh para pihak yang bersengketa.

Pertama, mediasi yang difasilitasi oleh mediator internal Pandi, yang memahami secara teknis tata kelola nama domain dan prosedur penyelesaian perselisihan.

Kedua, mediasi yang dilakukan oleh mediator eksternal di luar Pandi, sehingga dapat memberikan sudut pandang independen dan netral bagi kedua belah pihak.

Ketiga, penyelesaian melalui perdamaian langsung antar para pihak, yang memungkinkan proses berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai kesepakatan bersama tanpa keterlibatan mediator formal.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat memperluas akses penyelesaian sengketa, menekan potensi eskalasi konflik, serta memberi ruang bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dan saling menguntungkan.

Dengan adanya tiga pilihan mekanisme ini, para pemilik merek, pemegang nama domain, maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menyesuaikan proses mediasi dengan kebutuhan spesifik mereka, baik dari sisi waktu, biaya, maupun pendekatan penyelesaian. Pembaruan ini juga mencerminkan komitmen Pandi untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika hukum, dan kebutuhan para pemangku kepentingan di ekosistem digital.




(agt/fay)
Berita Terkait