Teleconference ala MK Habiskan Rp 200 Ribu
- detikInet
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menghabiskan dana sebesar Rp 200 ribu untuk mendengarkan keterangan ahli melalui teleconference dalam sidang uji materiil UU Narkotika."Kami membayar Rp 5.000 untuk tiap menitnya. Dan untuk mendengarkan keterangan ahli dari Amerika Serikat itu memakan waktu sekitar Rp 40 menit," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2007).Dalam sidang uji materiil UU Narkotika itu, pemohon yang merupakan terpidana mati kasus narkotika menghadirkan ahli dari AS, Philip Alston. Pelapor khusus PBB itu dimintai keterangannya mengenai hukuman mati, langsung dari New York, AS.Janedjri menjelaskan, seluruh alat teleconference disediakan MK bagi pemohon yang diwakilkan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. "Pihak yang berpekara sama sekali tidak dimintai biaya. MK kan tidak boleh memungut biaya dari pihak yang berpekara," jelasnya.Untuk teleconference itu, lanjut Janedjri, MK menggunakan saluran telepon ISDN dan jaringan internet. "Untuk internet ini, kami tidak mengeluarkan biaya. Kami sudah memiliki fasilitas internet yang memiliki bandwidth hingga 1 megabyte. Biaya yang dikeluarkan cukup untuk saluran telepon itu," papar dia.
(ary/nks)