Interpol Laporkan 20 Kasus Penipuan Cyber Ke Polri
- detikInet
Jakarta -
Kasus kejahatan cyber (cybercrime) yang terjadi di Indoensia bagaikan gunung es. Kasus yang tampak di permukaan hanya sebagain kecil dari yang sebenarnya terjadi, hanya saja korban tidak melapor.Hal tersebut diungkap Komisaris Jenderal Bambang Hendarso, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri saat Seminar Nasional Cybercrime DPP Golkar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2007).Menurut Bambang, terdapat 20 kasus penipuan antar negara yang berasal dari Indonesia yang disampaikan melalui Interpol kepada Polri. Beberapa negara yang melaporkan kasus tersebut antara lain Selandia Baru, Belanda, Filipina, Amerika Serikat, Perancis dan Spanyol.Bambang tidak merinci jenis penipuan yang dilakukan. Dia meyakini jumlah kasus yang terjadi lebih banyak dari itu."Kami yakin masih banyak kasus cybercrime yang terjadi di masyarakat, namun secara umum masyarakat belum merasakan dampak kejahatan tersebut secara langsung," kata Bambang.Bambang mencontohkan, kejahatan botnet atau robot network yang terdeteksi oleh Botnet Task Force Microsoft yang terjadi di Indonesia dari bulan Januari sampai Febrari 2007, tercatat 4 target distributed denial of service (DDoS) dengan 644 komputer klien yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, tidak satupun dari mereka yang melapor.Menurut Bambang, hal tersebut menggambarkan cybercrime merupakan bentuk kejahatan lintas negara dan tak terbatas, tanpa kekerasan, tidak ada kontak fisik dan tanpa nama. Karakteristik inilah yang membuat pelaku cybercrime sulit dilacak dan unsur pidananya sulit dibuktikan, apalagi adanya keterbatasan regulasi.Berdasarkan data Polri, tercatat ada 71 kasus cybercrime yang terjadi selama kurun waktu 2002-2006. Dari kasus-kasus tersebut, 35 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (siap dilimpahkan ke pengadilan), dan beberapa kasus telah mendapatkan vonis.
(nks/nks)