Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polisi Harus Lacak E-mail 'Pembunuh Bayaran'

Polisi Harus Lacak E-mail 'Pembunuh Bayaran'


- detikInet

Jakarta - Ulah penawar bisnis pembunuh bayaran yang menyebar di internet benar-benar meresahkan. Atas tindakannya, si pelaku pantas dilaporkan ke polisi dan mendapat ganjaran."Dilaporkan saja ke polisi. Ini bagian proses pencegahan. Ini kan e-mail jahat," ujar pengamat IT security Budi Rahardjo saat dihubungi detikcom, Rabu (28/3/2007).Disampaikan Budi, e-mail si pengirim bisa ditelusuri. "Jadi kalau forward-an ya harus ditelusuri log-lognya. Bisa jadi ini hanya main-main, tapi kan tetap saja meresahkan," imbuhnya.Selain itu si penerima e-mail juga bisa mengkomplain. "Ya bisa komplain dong, kenapa bisa terima e-mail yang meresahkan seperti itu. Kalaupun jasa itu benar, juga bukan urusan si penerima," lanjut Budi.Senada dengan Budi, anggota Information & Communication Technology (ICT) Watch Muchlis Ifransah juga mengatakan e-mail ini dapat dilacak karena alamat emailnya menggunakan domain dalam negeri. "Ranahnya Indonesia, jadi saya kira lebih simpel dari kasus di-hack-nya situs SBY," ujar dia.Menurut Muchlis, di luar benar atau tidaknya isi e-mail tersebut, namun pelacakan e-mail harus dicoba. "Yang penyebar SMS gempa dan bikin kepanikan dicari, SMS penyebar isu bom juga. Ini juga harus dicari," tandasnya. (nvt/wsh)







Hide Ads
LIVE