Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Korsel Siapkan Undang-Undang Penjerat Cyber Bully

Korsel Siapkan Undang-Undang Penjerat Cyber Bully


- detikInet

Seoul - Pemerintah Korea Selatan tengah menyiapkan undang-undang yang akan menyulitkan para penyamar di dunia cyber (cyber bully).Undang-undang tersebut ditujukan untuk membendung aksi para cyber bully, yang kerap bersembunyi di balik identitas palsu saat membuat artikel sampah atau menyebarkan berita fitnah.Departemen Komunikasi dan Informasi Korea Selatan mengatakan saat diimplementasikan pada Juli nanti, undang-undang ini akan membantu mengungkap identitas asli para cyber bully. Undang-Undang ini mewajibkan portal-portal dan situs media berita untuk mendata identitas asli para pengguna saat mereka mem-posting tulisan.Pengelola portal akan diwajibkan memberikan informasi personal seperti nama, alamat cyber bully yang aksinya terbukti merugikan orang lain.Korea Selatan adalah salah satu negara dengan penetrasi Internet tertinggi di dunia, 48 juta penduduknya telah menikmati akses Internet berkecepatan tinggi. "Korea Selatan adalah negara dengan penetrasi Internet yang tinggi. Sayangnya, hal itu memiliki sisi buruk yang terlalu kelam," kata Direktur Lee Ta-Hee dari Departemen Komunikasi dan Informasi, seperti dilansir AFP dan dikutip detikINET, Selasa (13/3/2007)."Para korban yang selama ini dirugikan oleh perbuatan para cyber bully selama ini tidak dapat melacak identitas asli pelaku," imbuhnya.Cyber bullying telah menjadi salah satu masalah sosial di Korea Selatan. Selebritis setempat sering kali menjadi korban. Artis Jeong Da-Bin dan penyanyi pop Yuni dilaporkan menjadi korban cyber bullying sebelum kemudian melakukan bunuh diri awal tahun ini.Banyak pengguna Internet selama ini memanfaatkan sifat anonim dari Internet. Para pengguna Internet kemudian gemar membuat dan menyebarkan tulisan bohong di website, membicarakan skandal seks para selebriti atau membahas operasi plastik yang mereka lakukan.Lima belas portal kenamaan di Korea, beserta 300.000 lebih pengunjungnya akan menjadi subyek dalam undang-undang tersebut. (nks/nks)







Hide Ads