Dedengkot Pandi Angkat Bicara Soal Praktik Pengelolaan Domain .Id

Anggoro Suryo - detikInet
Selasa, 13 Agu 2024 08:45 WIB
Dedengkot Pandi Angkat Bicara Soal Praktik Pengelolaan Domain .Id Foto: Pandi
Jakarta -

Ketua Umum pertama Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Teddy Sukardi, mengomentari soal dugaan ada praktik bisnis dalam pengelolaan nama domain Indonesia.

Menurut Teddy, Pandi sejatinya adalah organisasi nirlaba yang mewakili komunitas, bukan mewakili pelaku usaha. Kalaupun organisasi tersebut menerima pendapatan yang lebih, semestinya pendapatan tersebut dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembinaan.

"Artinya nirlaba apa? Mereka mengelola nama domain mewakili masyarakat. Mewakili komunitas, bukan mewakili pelaku usaha. Kalau yang bikin PT kan yang cari profit ya, jadi enggak nyambung," jelas Teddy, dalam keterangan yang diterima detikINET.

Pernyataan Teddy ini mengomentari kicauan dari akun @Partaisocmed, yang menyebutkan bahwa Pandi memiliki anak perusahaan bernama PT Aidi Digital Global (ADG), yang modal dan aset-asetnya berasal dari Pandi akan diakuisisi oleh perusahaan yang dimiliki oleh mayoritas anggota Pandi yang bergabung sebagai para pemegang saham pada PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD).

Akun Twitter tersebut mengunggah bukti undangan rapat PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) dalam rangka mengakuisi saham ADG. Menurut informasi yang diposting @PartaiSocmed, jika PT IdBD mengakuisisi dua per tiga saham anak perusahaan Pandi ( PT ADG), maka mayoritas saham PT ADG akan dimiliki secara pribadi oleh para pengelola Pandi.

Tidak hanya itu, @partaisocmed juga membocorkan 21 nama yang diundang dalam rapat pemegang saham PT IdBD terkait rapat perihal akuisisi PT ADG yang dibocorkan oleh akun Twitter.

Selain ada pengurus Pandi, ada juga Muhammad Arif, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam undangan tersebut.

"Harusnya jika ada informasi yang beredar di masyarakat seperti itu, ya diklarifikasi. Buat Pandi, mungkin tandanya mereka harus lebih transparan menceritakan seperti apa mereka mengelola (bisnisnya). Mestinya ada transparansi, misalnya mereka mengelola nama domain seperti apa, kemudian menggunakan keuangannya untuk apa," keluh Teddy.

Dia juga menambahkan hal ini bertolak belakang dengan kewenangan yang dimandatkan Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013.

"Sama sekali tidak ada perintah ke Pandi untuk mengumpulkan kekayaan, mengembangkan usaha. Yang penting nama domainnya dipakai oleh masyarakat, pengelolaannya harus aman, andal, memperhatikan kepentingan orang banyak. Kalau bisa bertumbuh penggunanya semakin banyak kan bagus, jadinya publik tidak pakai .com, tapi .id," tambahnya.

Sementara itu, Mantan CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Muhammad Salahuddin mengatakan dirinya memahami diskursus yang tengah ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat TI dan industri internet terkait dengan governance dan pengelolaan Pandi.

"Pandi sebagai sebuah perkumpulan yang mengumpulkan dana publik, kemudian menjadi pertanyaan kalau menggunakan dana publik ini untuk mendirikan perusahaan swasta, kemudian perusahaan swasta ini sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain yang merupakan milik perorangan," kata Salahudin.

Menurut Salahudin, apa yang dilakukan Pandi tidak melenceng dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013.

"Di luar negeri, seperti di Amerika ada yang seperti itu, namanya incorporated. Perusahaan swasta, tapi nirlaba, beda dengan coorporation. Kalau incorporated boleh mengambil untung tapi tidak boleh membagikan sisa hasil usaha. Nah, yang incorporated itu kalau ada hasilnya berkontribusi ke masyarakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial terkait internet," jelas Salahudin.



Simak Video "Pertumbuhan Domain .id Lewati Domain .com di 2024"

(asj/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork