Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial AP (27) sebagai tersangka penyebar video syur yang melibatkan wanita berinisial AD, anak musisi David Bayu. Pelaku yang ternyata mantan kekasih AD melakukan aksi tersebut dengan motif revenge porn, apa itu?
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn atau "porno balas dendam" adalah tindakan menyebarkan konten seksual pribadi seseorang tanpa persetujuan mereka, biasanya dengan tujuan untuk membalas dendam, mempermalukan, atau menjatuhkan reputasi korban. Konten ini bisa berupa foto, video, atau rekaman suara yang bersifat intim.
Terkait kasus ini, AP merasa sakit hati setelahdiputusin oleh AD. Dia lantas menyebarkan video yang direkam pada Desember 2022 ini lewat media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @b*****.
AP mengakui aksinya tersebut sengaja dilakukan untuk mempermalukan AD di mata publik.
"Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dampak Revenge Porn
Tindakan revenge porn dapat menimbulkan dampak yang sangat serius bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun profesional. Beberapa dampak yang mungkin dialami korban antara lain:
- Trauma psikologis: Korban seringkali mengalami depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri.
- Kerusakan reputasi: Sebaran konten seksual pribadi dapat merusak reputasi korban di masyarakat dan lingkungan sosialnya.
- Kekerasan fisik: Dalam beberapa kasus, korban juga mengalami kekerasan fisik dari pelaku atau orang lain yang mengetahui tentang penyebaran konten tersebut.
- Sulit mencari pekerjaan: Rekam jejak digital yang buruk akibat revenge porn dapat menyulitkan korban untuk mendapatkan pekerjaan.
- Gangguan hubungan sosial: Korban seringkali menarik diri dari lingkungan sosialnya karena merasa malu dan takut dihakimi.
Hukum Revenge Porn di Indonesia
Di Indonesia, tindakan revenge porn telah diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyediakan dan/atau menyebarluaskan pornografi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk revenge porn.
- Pelaku tindak pidana revenge porn dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Penting untuk diingat
- Jangan pernah membagikan konten pribadi: Berhati-hatilah dalam membagikan foto atau video pribadi, terutama kepada orang yang tidak kamu kenal baik.
- Simpan bukti: Jika kamu menjadi korban revenge porn, simpan semua bukti yang ada, seperti screenshot, pesan, atau saksi.
- Laporkan ke pihak berwajib: Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Cari dukungan: Jangan ragu untuk mencari dukungan dari orang-orang terdekat, psikolog, atau lembaga bantuan hukum
Simak Video "Dampak Seseorang Terkena Revenge Porn"
(afr/afr)