Ronald Tannur Pembunuh Dini Bebas, Warganet: Tak Masuk Akal
Hide Ads

Ronald Tannur Pembunuh Dini Bebas, Warganet: Tak Masuk Akal

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Kamis, 25 Jul 2024 13:02 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur pembunuh Dini divonis bebas, warganet kaget (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom)
Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas pada kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Masyarakat tumpah kekecewaannya di lini masa media sosial.

Vonis bebas untuk putra mantan anggota DPR ini diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik pada Rabu (24/7) kemarin. Hakim bilang Ronald tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini langsung mengundang reaksi netizen Indonesia. Apalagi untuk mereka yang masih ingat kasusnya, ada kejadian yang viral karena ada fakta bahwa korban dilindas mobil oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipantau detikINET di lini masa X, Kamis (25/7/2024) rata-rata netizen kecewa dengan keputusan hakim. Bagi mereka, fakta kejadian begitu terang benderang dan proses rekonstruksi yang juga ramai diikuti publik menggambarkan kekejaman pelaku.

Tidak habis pikir bagi mereka kok bisa Ronald Tannur jadi vonis bebas. Inilah beberapa ungkapan kekecewaan netizen yang seliweran di X/Twiter:

ADVERTISEMENT

"Lho kok aneh bin ajaib bisa bebas, kan dia pelakunya. Ternyata benar kata temanku orang miskin dilarang melanggar hukum!!! Payahhhh," sindir @Hanz184***.

"Gregorius Ronald Tannur ini anak siapa sih? Hebat euy, udahlah tuntutan 12 thn divonis bebas, eh pak jaksanya masih pikir2. Ini marwah profesi dipertaruhkan lho," kata @berliani***.

"Bukti ada kok.. Sampai ada dilindas mobil.. Kok bebas?" tanya @Ndons_B***.

"Banyak orang berharap KY bergerak cepat memeriksa Hakim yang "Sakit Jiwa" tersebut dan pecat segera jika alasan putusannya tidak masuk di Akal dan atau mungkin dia menerima Suap," harap @Agus_Pur***.

"Ga bisa dibenarkan sih, nggak masuk akal. kasus pembunuhan loh," kata @hengponja***.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, keluarga Dini Sera Afriyanti diwakili oleh pengacaranya mengungkapkan rasa kekecewaannya. Sedangkan jaksa mengatakan akan mengajukan banding atau kasasi.




(fay/fyk)