Google Gugat Dua Developer Aplikasi Kripto Penipu

Virgina Maulita Putri - detikInet
Minggu, 07 Apr 2024 17:00 WIB
Google Gugat Dua Developer Aplikasi Kripto Penipu (Foto: iStock)
Jakarta -

Google menggugat dua terduga penipu kripto yang sudah merugikan ratusan ribu orang. Dua developer itu dituding mendistribusikan aplikasi investasi kripto palsu untuk melakukan penipuan 'pig butchering'.

Dua developer asal China dan Hong Kong tersebut dituduh mengunggah 87 aplikasi penipu ke Google Play Store. Puluhan aplikasi tersebut diunduh oleh lebih dari 100.000 orang dan sudah dipakai untuk mengelabui pengguna Android sejak tahun 2019.

Berdasarkan keluhan pengguna yang menjadi basis argumen Google, masing-masing korban penipuan mengalami kerugian mulai dari USD 100 hingga puluhan ribu dolar.

Google mengatakan mereka menjadi perusahaan pertama di antara perusahaan sejenis yang mengambil tindakan seperti ini. Saat ini puluhan aplikasi penipu tersebut sudah ditendang dari Play Store setelah terbukti sebagai aplikasi penipu.

"Litigasi ini merupakan langkah pentung dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan ini dan memberikan pesan yang jelas bahwa kami akan mengejar mereka yang mencoba mengambil keuntungan dari pengguna kami secara agresif," kata Penasihat Umum Google Halimah DeLaine Prado, seperti dikutip dari The Verge, Minggu (7/4/2024).

Raksasa mesin pencari itu mengaku turut dirugikan oleh tindakan penipuan ini karena skema tersebut mengancam integritas Play Store. Google mengatakan pihaknya mengalami kerugian lebih dari USD 75.000 untuk menyelidiki penipuan tersebut.

Modus penipuan itu terbilang cukup sederhana. Awalnya kedua developer mendaftarkan aplikasi exchange dan investasi kripto palsu ke Play Store yang diklaim sebagai aplikasi investasi resmi. Kemudian penipu dan rekannya akan memancing pengguna agar mau menggunakan aplikasinya lewat video YouTube dan 'romance scam' atau penipuan asmara.

Calon korban akan menerima pesan dari penipu yang isinya mirip seperti SMS spam. Jika korban membalas pesan tersebut, penipu akan mencoba mengajak korban berbincang-bincang dan pindah ke platform chatting seperti WhatsApp.

Penipu akan mencoba meyakinkan korban untuk menginstal aplikasi penipu dan melakukan deposito. Penipu kadang juga meyakinkan korban bahwa mereka bisa mendapatkan komisi tambahan dengan mempromosikan aplikasi tersebut sebagai 'affiliate'.

Agar calon korbannya semakin yakin, developer membuat aplikasi penipu itu terlihat asli dengan menampilkan saldo dan keuntungan investasi. Tapi pengguna tidak bisa menarik kembali uang yang didepositokan atau keuntungannya, dan kadang aplikasi akan mengizinkan penarikan saldo dengan biaya tertentu.

Developer aplikasi penipu dituding telah melanggar persyaratan layanan Google dan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act. Google meminta pengadilan untuk melarang developer tersebut melakukan penipuan lebih lanjut dan menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya.



Simak Video "Video: Google Ajukan Banding Atas Kasus Monopoli Ilegal Play Store"

(vmp/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork