Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua Mahfud Md mengungkapkan keberadaan pinjaman online (pinjol) harus diwaspadai masyarakat. Sebab, menurutnya, pinjol memberikan bunga yang mencekik kantong.
Pada awalnya, Mahfud mengungkapkan aturan terkait digital yang baru saja disahkan, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, lebih dari itu, menurut saya ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun, ada kripto. Oleh sebab itu, kita tidak bisa menolaknya. Tapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi luar biasa perkembangan digital ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023).
Ia kemudian menyoroti adanya pinjol yang dinilai problematik kehidupan bermasyarakat.
"Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital. Ada kripto, terus pinjol itu sendiri sungguh sangat probelmatik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata. Rakyat yang tidak tahu 'kamu pinjam sekian, yes', lalu 'bunga sekian, yes', 'lalu kalau tidak bayar sekian, yes'. Itu perdata," tuturnya.
Hal itu yang membuat rakyat banyak menjadi korban pinjol. Bahkan, Mahfud mengatakan, korban pinjol ini sampai melakukan bunuh diri karena terjerat bunga utang yang besar.
"Seorang dari Semarang meminjam hanya Rp 500 ribu, kemudian utangnya menjadi Rp 240 juta karena selalu bertambah bunganya, kemudian ada yang sampai bunuh diri," ungkapnya.
Ketika ia mengembang tugas sebagai Menkopolhulkam, ia mengklaim telah menangkap pelaku pinjol yang dinilai meresahkan itu.
"Kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan di Kemenkopolhukam, kita nyatakan itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga," pungkasnya.
(agt/fay)