Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

ADVERTISEMENT

Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

Anggoro Suryo - detikInet
Selasa, 31 Jan 2023 10:15 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Bos FTX Sam Bankman-Fried. Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Bos FTX Sam Bankman-Fried yang ditangkap dan diancam hukuman maksimal 115 tahun penjara dan sedang bebas berjaminan USD 250 juta, dilarang menggunakan aplikasi Signal. Lho kenapa?

Larangan ini dikeluarkan oleh jaksa penuntut, yang meminta pengadilan federal untuk memperketat aturan untuk Bankman-Fried yang sedang bebas dengan jaminan. Ia dilarang memakai Signal karena ditakutkan akan dipakai untuk menghubungi rekan-rekannya terkait kasusnya itu, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Senin (30/1/2023).

Dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh New York Times, pengacara dari Kementerian Hukum AS menuding Bankman-Fried mencoba menghubungi pengacara FTX menggunakan Signal dan email pada awal Januari ini. Bankman-Fried disebut mencoba mempengaruhi kesaksian dari para saksi lewat cara itu.

"Saya sangat mau berhubungan kembali dan melihat apakah ada cara agar kami bisa punya hubungan yang konstruktif, juga menggunakan masing-masing sumber daya jika dimungkinkan, atau setidaknya memastikan hal-hal secara bersama," kata Bankman-Fried dalam salah satu pesannya.

Karena itulah Kementerian Hukum AS juga meminta hakim untuk melarang Bankman-Fried untuk menghubungi pegawai dan mantan pegawawi FTX, juga dilarang menggunakan Signal ataupun berbagai aplikasi pengiriman pesan lain yang terenkripsi.

Sebelumnya, aset Bankman-Fried pun disita Federal Bureau of Investigation (FBI), yang sebagian besar berbentuk saham Robinhood. Diketahui nilai saham Robinhood yang disita, mencapai USD 525 juta atau sekitar Rp 7,9 triliun. Jumlah tersebut telah menjadi sebuah subjek perselisihan antara Bankman, FTX, dan pemberi pinjaman kripto, BlockFi.

Penyitaan juga dilakukan Departemen Kehakiman, yang mengarah kepada uang tunai USD 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Uang itu didapatkan melalui rekening Bank Silvergate, di mana ada hubungannya dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.

Tak sampai di situ, mereka juga menyita USD 7 juta atau sekitar Rp 105 miliar dari bank serupa dengan akun berbeda. Nah sebelum itu, Departemen Kehakiman turut menahan USD 50 juta dari akun FTX Digital Markets di Bank Moonstone.

Aset lain di tiga akun Binance juga terkena dampak penyitaan. Dengan begitu totalnya sendiri hampir USD 700 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Penyitaan aset bos FTX ini imbas kejahatan yang dilakukannya, di mana Sam Bankman Fried didakwa telah melakukan penipuan terhadap para investornya.



Simak Video "Raut Juragan Kripto Sam Bankman Usai 'Bebas' dengan Jaminan Rp 3,8 T"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT