Sam Bankman-Fried setuju untuk ekstradisi ke negara asalnya, Amerika Serikat, setelah selama ini tinggal di Bahama dan sempat melawan ekstradisi. Juragan kripto yang bangkrut bersama perusahaannya FTX itu terancam sampai 115 tahun penjara akibat tuduhan menggelapkan dana nasabah maupun investor.
"Bankman-Fried ingin mengurus hak-hak konsumen, dan itulah yang mendorong keputusannya," kata Jerone Roberts, mantan pengacara Bankman di Bahama yang dikutip detikINET dari New York Post.
Bankman mau diekstradisi secara sukarela setelah sempat digelar sidang pengadilan yang membingungkan terkait upaya Bankman untuk tetap berada di di Bahama, tempat dia saat ini ditahan. Sang pengacara sendiri sempat terkejut karena dia tak mengira Bankman mendadak setuju ekstradisi.
Bankman telah ditahan di Penjara Fox Hil, yang dilaporkan penuh tikus dan belatung dan dikecam oleh pejabat hak asasi manusia lantaran kondisi medis dan sanitasi yang tidak memadai kepada narapidana. Sel pun sangat padat.
Bankman sempat meminta untuk dikeluarkan dari penjara itu dengan alasan pola makan vegannya dan diagnosis depresi. Pengacaranya mengusulkan jaminan uang tunai USD 250.000, tapi ditolak setelah jaksa berpendapat bahwa dia berisiko melarikan diri.
Bankman dituduh memainkan peran kunci dalam keruntuhan FTX yang dramatis dan secara ilegal menggunakan uang investor untuk membeli real estat atas nama dirinya dan keluarganya. Kasus ini sedang diurus oleh Pengadilan Distrik Selatan New York.
Dia menghadapi hukuman maksimal 115 tahun penjara jika terbukti bersalah. Sam Bankman-Fried sempat menjadi salah satu orang terkaya di dunia dan dikenal senang beramal sehingga kejatuhannya yang drastis ini sangat mengejutkan.