TikTok Terancam Denda Rp 438 Miliar, Ada Apa?

TikTok Terancam Denda Rp 438 Miliar, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

TikTok Terancam Denda Rp 438 Miliar, Ada Apa?

Anggoro Suryo - detikInet
Rabu, 28 Sep 2022 07:20 WIB
Tyumen, Russia - January 21, 2020: TikTok and Facebook application  on screen Apple iPhone XR
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah Inggris bisa menjatuhkan denda 27 juta poundsterling (Rp 438 miliar) ke TikTok jika terbukti mengabaikan keamanan privasi anak-anak.

Saat ini pemerintah Inggris tengah menginvestigasi TikTok karena diduga melanggar aturan perlindungan data Inggris, yaitu dalam bentuk tidak bisa melindungi privasi anak-anak yang memakai platform video singkat tersebut.

Dalam investigasi tersebut ditemukan kalau TikTok bisa memproses data dari anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin yang layak dari orang tuanya, dan tidak bisa menyediakan informasi ke pengguna secara transparan.

Information Commissioner Office (ICO) sudah memberitahukan hal ini ke TikTok dan TikTok Information Technologies UK.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital punya kewajiban hukum untuk memasang perlindungan tersebut, namun dalam pandangan sementara kami TikTok gagal memenuhi persyaratan itu," jelas John Edwards, komisioner di ICO.

Sementara itu TikTok tak setuju dengan pandangan tersebut dan berencana membalas notifikasi dari ICO tersebut secara resmi.

"Meski kami menghargai peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris, kami tak setuju dengan pandangan sementara yang sudah diungkap dan berencana merespon ICO secara formal dalam waktu dekat," jelas juru bicara TikTok.

Menurut ICO, TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 sampai Juli 2020, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (28/9/2022).

Sementara itu di Amerika Serikat, Senate Commerce Committee sudah menyetuju langkah baru, di mana mereka akan menaikkan batasan umur anak-anak yang perlu diberi perlindungan privasi khusus menjadi 16 tahun, dan melarang targeted advertising ke anak-anak dari perusahaan seperti TikTok dan Snapchat, tanpa izin.

Sebelumnya diberitakan, TikTok juga disebut berpotensi mengalami kebocoran data dari server yang tidak aman. Microsoft pun menyatakan ada celah keamanan besar di aplikasi TikTok untuk Android, yang membuat hacker bisa menjebol akun pengguna hanya dengan sekali klik.

Namun tudingan ini dibantah oleh TikTok, yang mengaku tim sekuritinya sudah menginvestigasi tudingan tersebut dan memastikan kalau celah yang dipermasalahkan itu tidak berhubungan dengan kode back end TikTok.



Simak Video "Sejumlah Konten Kreator Tolak Larangan Pemerintah AS Terkait TikTok"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/rns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT