Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Netizen pun menuliskan tanda tanya mereka ke media sosial.
Kamaruddin mengatakan dirinya kecewa padahal sudah datang dari pagi hari yakni 08.00 WIB. Berikut ini sejumlah keluh kesah netizen soal tidak bolehnya Kamaruddin dan tim ikut rekonstruksi Ferdy Sambo dkk seperti dipantau di Twitter, Selasa (30/8/2022).
"Lalu kenapa pengacara tersangka tdk kamu usir juga???? Tdk wajib hadir dengan tdk boleh hadir lalu diusir itu beda jauh bos!" tulis Gum**ya D**har*o.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya transparansi kok pengacara Brigadir J tidak boleh menyaksikan rekonstruksi. Dimana letak keadilannya. Mreka juga berhak untuk ketahui apakah ada rekayasa tersangka dlm rekonstruksi spt yg dilakukan diawal dgn skenario tembak menembak dan pelecehan disandingkan dgn bukti2 yg mreka trima bkn sefihak dr keterangan tersangka," A**ie berkomentar.
"Kata presiden Jokowi dan kapolri transparan pak, hayoo bapak ini gmn ya, kata kata aja nih," keluh H**dr* Se**a*an Wi*ja*a.
Namun ada juga yang berusaha memahami dari sisi kepolisian. Mereka juga tak ragu untuk menuliskan pendapat mereka di berbagai media sosial serta kolom komentar detikcom.
"Dasar netizen 62 sesuatu yg benar itu adalah yg sesuai dengan pikirannya, gimana bisa maju ππ€£," cetus Wi*egu*.
"Apa yang dilakukan Penyidik Timsus Polri menolak Pengacara Keluarga Brigadir J untuk ikut pada reka ulang itu sudah benar dan tepat. Jadi tidak ada urgensi kehadiran Pengacara Keluarga Brigadir J di TKP tersebut," pendapat yang lain.
"Dimana-mana yang ikut rekonstruksi hanya tersangka dan pengacara tersangka karena bagian dari pemeriksaan," tutur He**y P*r*ant*.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian sudah memberikan alasan mengapa Kamaruddin cs tidak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Yang wajib hadir adalah yang terkait pihak tersangka, bukan pihak korban.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Kamaruddin mengatakan seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan timnya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
(ask/fay)