Tanggal 14 Agustus 2022, rencananya tarif ojek online (ojol) akan naik. Ketentuan tarif ojol yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Pro dan kontra pun mewarnai keputusan ini.
Di media sosial Twitter, rencana kenaikan tarif ojol ini ramai dibahas netizen. Keluhan tentu datang dari para pengguna setia ojol, tapi pada akhirnya mereka hanya bisa pasrah jika tarif ojol jadi naik. Banyak juga yang mempertanyakan, apakah kenaikan tarif ini akan berdampak pada kesejahteraan driver ojol menjadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya karena masih perlu disosialisasikan.
"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Adita kepada detikcom, Sabtu (13/08/2022).
Dengan demikian, Adita menyatakan, belum tentu tarif ojol yang baru bisa berlaku efektif pada 14 Agustus besok. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan hal ini belum ditetapkan.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan ihak tperkait sebagai langkah mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.
"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," kata Adita.
(rns/rns)