Habib Rizieq Sihab Bebas Bersyarat, Begini Reaksi di Linimasa
Hide Ads

Habib Rizieq Sihab Bebas Bersyarat, Begini Reaksi di Linimasa

Tim - detikInet
Rabu, 20 Jul 2022 10:12 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Habib Rizieq Sihab Bebas Bersyarat, Begini Reaksi di Linimasa. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Habib Muhammad Rizieq Sihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020. Topik ini pun cukup ramai dibahas para netizen di media sosial.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan dilansir detikNews, Selasa (20/7/2022).

Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netizen pun cukup ramai membahas kebebasan Habib Riziew. Kata Habib Rizieq merangsek di papan atas trending topic Twitter.

"Ahlan Wa Sahlan IBHRS. Yang Turut berbahagia atas bebasnya Habib Rizieq Syihab," tulis seorang netizen.

ADVERTISEMENT

"Selamat pagii ... Puji Tuhan Alhamdulilah Habib Rizieq sudah bebas bersyarat, sehat terus yaa Bib, semoga NKRI selalu hidup dalam kedamaian & persatuan," sebut yang lain.

"Alhamdulillah hari ini Habibana Habib Rizieq Syihab sudah berada di Petamburan setelah menjalani masa penahanan dan mengikuti program pembebasan bersyarat..Allahu Akbar," demikian komentar selanjutnya.

Ada pula yang menyarankan agar Habib Rizieq lebih berhati-hati. "Habib Rizieq bebas bersyarat. Next Jangan nyinggung2 agama yang untuk kendaraan politik," tulis sebuah akun.

"Semoga Habib Rizieq diberi umur-kesehatan utk kembali membimbing umat dan berkegiatan sosial seperti 1-2 dekade lalu," tulis yang lain.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.




(fyk/fyk)