7 Fakta Ghozali Everyday Cuan Rp 1,5 M dari Jual Foto Selfie NFT
Hide Ads

Terpopuler Sepekan

7 Fakta Ghozali Everyday Cuan Rp 1,5 M dari Jual Foto Selfie NFT

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Minggu, 16 Jan 2022 05:45 WIB
Ghozali Everyday
Senyum sumringah Ghozali yang cuan Rp 1,5 miliiar (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

6. Cuan Rp 1,5 miliar dan rencana ke depan

Untuk diketahui koleksi NFT Ghozali Everyday termurah dijual seharga 0,28 ETH atau kisaran Rp 13,5 juta. Dengan total 932 koleksi, maka bisnis NFT milik Ghozali bernilai hampir Rp 12,6 miliar.

"Itu nilai dari keseluruhan yang beli itu ada yang bilang sampe Rp 12 M. Tapi misal ada yang beli Rp 20 juta saya dapet 10% begitu terus. Pendapatan total sekitar Rp 1,5 M," ujar Ghozali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu bukan untuk foya-foya tapi akan dia investasikan. Selain itu dia juga bercita-cita punya video animasi. Cita-citanya itu memang berhubungan dengan studinya di Udinus. Ghozali kini tercatat sebagai mahasiswa semester 7 Fakultas Ilmu Komputer Prodi Animasi D-4 Udinus.

7. Dicolek DJP dan siap bayar pajak

Sultan Ghozali yang untung besar dari jual foto selfie NFT langsung dicolek Ditjen Pajak di Twitter. DJP bilang, "Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id."

ADVERTISEMENT

Usai dicolek DJP, Ghozali pun membalas. Dia mengatakan siap membayar pajak.

"Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," tulis Ghozali.

Nah, tweet dari DJP ini jadi pertanyaan netizen di Twitter. Penghasilan senilai Rp 1,5 miliar dari Ghozali ini dalam mata uang kripto Ether (ETH) dari sistem Ethereum. Bagaimana dipajakinya?

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun," kata @kring_pajak menjawab netizen.

Namun dalam wawancara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi NFT maupun kripto.

"Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," kata Neil melalui pesan singkat kepada detikcom.

*Anda kini bisa cek harga dan perbandingan smartphone terbaru di detikINET. Silakan klik DI SINI.

(fay/hps)