Asosiasi Penyiaran Menolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI

Asosiasi Penyiaran Menolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI

ADVERTISEMENT

Asosiasi Penyiaran Menolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI

Tim - detikInet
Selasa, 09 Nov 2021 14:30 WIB
ilustrasi nonton TV
Ilustrasi nonton televisi. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Beberapa organisasi penyiaran yang masuk dalam Asosiasi Penyiaran menyatakan penolakan terhadap perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Penolakan itu dinyatakan pada hari Senin, 8 Nopember 2021 oleh perwakilan dari 0rganisasi Penyiaran yaĆ­tu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nacional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran.

Mereka menyinggung penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran lndonesia (Rakornas KPI) yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Mereka menyebut bahwa Covid-19 berdampak berat bagi lndustri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian lndonesia yang belum pulih. Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan.

"Di mana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over me Top /O/T,/ dan platform ner' media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new' media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum lndonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan." sebut Asosiasi Penyiaran dalam keterangan yang diterima detikINET.

Asosiasi Penyiaran mengaku tak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI. Kemudian Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sanna bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT} dan platform ner media lainnya.

Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, mereka menilai seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran. Asosiasi Penyiaran menilai bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan pun menyatakan secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.

"Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia (DPR Rl) sebagai fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (07Tl dan platform new media lainnya." pungkas Asosiasi Penyiaran.



Simak Video "Sederet Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pelecehan Pegawai KPI"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT