Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir ribuan konten pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai platform digital. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan penghentian aktivitas pinjol ilegal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam webinar 'Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal' dari Jakarta, Johnny Johnny menguraikan pinjol ilegal tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Play Store dan App Store, situs file sharing, juga media sosial.
"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," terang Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Johnny mengulas berbagai temuan disampaikan kepada pihak OJK diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," cetus Johnny.
Johnny menegaskan Kemenkominfo memutus akses aplikasi pinjol untuk meningkatkan keamanan masyarakat di ruang digital.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," ujar Johnny.
Ia menyampaikan selain memutus akses terhadap konten pinjol ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.
"Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id," papar Johnny.
Ia menuturkan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
"Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait," jelas Johnny.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online, untuk menghindari berbagai masalah dan kerugian.
"Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online," urai Johnny.
Menurut Johnny langkah edukasi perlu dilakukan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat memilih fintech atau pinjaman online yang legal dan terpercaya.
"Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri," imbuh Johnny.
(ega/ega)