Cegah Penjualan Barang KW, Tokopedia Dukung Pemerintah Lindungi HAKI
Hide Ads

Cegah Penjualan Barang KW, Tokopedia Dukung Pemerintah Lindungi HAKI

Eqqi Syahputra - detikInet
Kamis, 07 Okt 2021 06:05 WIB
Aplikasi Tokopedia
Foto: Tokopedia
Jakarta -

Tokopedia siap menindak mitra penjual di platformnya yang menjual produk yang berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Hal itu disampaikan usai penandatangan kerja sama antara DJKI Kemenkum HAM dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) soal kebijakan perlindungan HAKI di Indonesia.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan meski Tokopedia bersifat UGC, yaitu penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tetapi pihaknya terus menjaga aktivitas transaksi sesuai hukum yang berlaku.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti pembajakan atau pemalsuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Dalam praktiknya, Astri mencontohkan Tokopedia memiliki kanal khusus untuk mengedukasi penjual soal pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI. Tokopedia juga menyediakan fitur yang menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran HAKI.

ADVERTISEMENT

"Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K," ujarnya.

"Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya idEA menggelar konferensi pers untuk mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com. Dalam pembacaan deklarasi yang diwakili oleh Ketua idEA Bima Laga, mereka berjanji tidak akan menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) atau palsu.

"idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain," kata Bima dalam konferensi pers virtual terkait "Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan", Rabu (6/10) kemarin.

(ncm/ega)