Lima e-Commerce yang beroperasi di Indonesia mendeklarasikan mendukung pemberantasan peredaran produk barang palsu dan bajakan. Apa hukuman penjual yang kedapatan menjual barang palsu dan bajakan di e-Commerce?
Ke-5 e-Commerce marketplace yang dimaksud adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan Lazada. Mereka mendukung upaya pemberantasan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI) di platform masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) yang juga menaungi kelima e-commerce marketplace tersebut berada pada pihak yang sama.
"Bahwa idEA mendukung kebijakan dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum idEA Bima Laga membacakan deklarasi dukungan e-Commerce terhadap kebijakan pelindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, Rabu (6/10/2021).
Untuk memberantas peredaran produk barang palsu dan bajakan di e-Commerce, idEA akan mendorong penjual, seller, lapak, ataupun merchant yang menjadi mitra bisnis agar memasarkan produk barang atau jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual melalui proses pendaftaran atau pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, idEA akan berupaya mengedukasi penjual, seller, lapak, ataupun merchant tersebut tidak menjual produk barang barang palsu dan bajakan yang melanggar perundang-undangan.
"Bahwa anggota idEA sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya akan menyediakan mekanisme pengaduan (reporting system) yang bertujuan melakukan verifikasi hingga penutupan (takedown) terhadap penjual, seller, lapak, ataupun merchant yang dilaporkan oleh pemilik KI (IP Holder) dan terbukti melakukan pelanggaran HAKI," tutur Bima.
idEA maupun para anggotanya menyatakan siap bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dalam rangka penyediaan data dan/atau informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Dalam upaya pengawasan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(agt/fay)