Masyarakat membutuhkan aturan perlindungan data pribadi. Namun semua itu akan percuma tanpa diimbangi literasi digital.
ICT Watch menyelenggarakan webinar, Literasi Digital di Masa Pandemi, bersama WhatsApp dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka membahas soal menjaga privasi dan melawan hoaks COVID19 secara virtual. Acara ini turut dihadiri oleh Head of WhatsApp Will Cathcart, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A Pangerapan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah dan Plt Direktur ICT Watch Widuri.
Menurut Samuel, kehadiran wabah COVID-19 memaksa masyarakat untuk bisa mengimbangi perkembangan teknologi digital. Untuk melindungi kerahasiaan data pribadi, saat ini Kominfo bersama Komisi 1 DPR RI, sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Orang Tua Indonesia Takut Anaknya Internetan |
"Namun keberadaan regulasi yang memadai tidak cukup tanpa adanya kesadaran dan kecakapan digital masyarakat," ujarnya, Rabu (17/3/2021)
Nantinya ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi masyarakat yang lebih komprehensif.
"Kemkominfo tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama Komisi 1 DPR RI. RUU PDP nantinya akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi masyarakat," kata Samuel.
Dia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021, Kemkominfo bersama dengan Cyber Kreasi, Facebook, WhatsApp dan ICT Watch akan melanjutkan program yang pernah dijalankan pada tahun 2020 soal literasi digital. Hal itu dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai literasi digital khususnya isu privacy dan perlindungan data pribadi serta misinformasi COVID19.
(hps/fay)