Blokir Ditunda, TikTok Masih Boleh Beroperasi di Amerika
Hide Ads

Blokir Ditunda, TikTok Masih Boleh Beroperasi di Amerika

Rachmatunnisa - detikInet
Jumat, 13 Nov 2020 22:30 WIB
Presiden AS Donald Trump resmi keluarkan perintah eksekutif melarang TikTok dan WeChat beroperasi di AS. Aturan itu berlaku dalam 45 hari ke depan.
Foto: AP Photo
Jakarta -

Pemerintah AS telah memberi TikTok penundaan eksekusi. Departemen Perdagangan AS mengatakan, pihaknya akan mengikuti perintah sementara tertanggal 30 Oktober yang mencegah pemerintah AS menutup TikTok secara efektif.

Awal pekan ini TikTok mengajukan petisi di Pengadilan Banding AS untuk D.C. Circuit untuk mencari kejelasan tentang masa depannya. ByteDance, perusahaan induk TikTok, setuju untuk menjual 20% dari TikTok Global ke Walmart dan Oracle sambil menjadikan Oracle sebagai mitra teknologinya di AS.

Namun Departemen Perdagangan AS tidak membahas mandat yang menuntut TikTok menjual aset AS-nya. Dikutip dari CNBC, sejauh ini TikTok masih terus menunggu lebih banyak panduan dari pemerintah AS tentang bagaimana melanjutkan penjualan saham minoritasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden AS Donald Trump Agustus lalu menandatangani perintah eksekutif yang akan melarang TikTok jika tidak menjual bisnisnya di AS sebelum 12 November 2020.

Namun, transaksi itu tidak pernah mendapat persetujuan dari pemerintah China, dan pejabat administrasi Trump telah bungkam atas tuntutan mereka dalam beberapa minggu menjelang pemilihan.

ADVERTISEMENT

Karena hal ini, TikTok mengaku masa depannya di AS menjadi tidak pasti. Mereka pun meminta pengadilan federal untuk mengintervensi. TikTok mengatakan mereka telah berupaya sejak bulan Agustus untuk menuruti perintah tersebut. Tapi dalam dua bulan terakhir mereka mengaku belum mendengar apa-apa dari pemerintah AS.




(rns/rns)