Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kasus Pelecehan JKT48, Ini Ancaman Hukum Kirim Pesan Cabul

Kasus Pelecehan JKT48, Ini Ancaman Hukum Kirim Pesan Cabul


Aisyah Kamaliah - detikInet

Ilustrasi Palu Hakim
Penyebar foto cabul bisa dikenakan hukuman sesuai UU ITE. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Salah satu member JKT48 mengalami pelecehan seksual melalui Instagram. Korban dengan inisial A telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk memproses secara hukum tindakan tidak senonoh ini.

Jangan dianggap enteng, ancaman hukum bisa menimpa pelaku yang kirim foto dan pesan cabul kepada orang lain. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), pelecehan di media sosial bisa dikategorikan sebagai muatan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, pelaku pelecehan seksual lewat media sosial bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Belum lagi ada ancaman hukuman seperti pada pasal 29 UU Pornografi yaitu:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara itu Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Tinggal tunggu tanggal main hukuman apa yang menghampiri pelaku pengirim pesan cabul tersebut.




(ask/fay)







Hide Ads