Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja
Hide Ads

Bukan Blokir Medsos, Kominfo Bersihkan Hoax Omnibus Law Cipta Kerja

tim - detikInet
Jumat, 09 Okt 2020 13:09 WIB
Rapat Kerja Virtual Menkominfo dengan Komisi I DPR RI
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)
Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate menegaskan pihaknya tidak memblokir media sosial (medsos). Yang dilakukan adalah membersihkan hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Isu tersebut berkembang seiring dengan makin maraknya aksi massa di berbagai daerah kemarin, yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Menkominfo menegaskan yang dilakukannya adalah membersihkan hoax di media sosial, bukan memblokirnya.

"Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital. YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan lainnya," tutur Johnny kepada detikINET, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Johnny menegaskan kabar di medsos yang mengatakan pemerintah akan melakukan blokir, adalah hoax. Johnny kemudian menjelaskan bahwa mesin AIS, yang saat ini disebutnya sebagai patroli siber Kominfo, tugasnya menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian juga, amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pria berkacamata ini mengatakan, pelaku penyebar informasi bohong akan dikenakan tindak pidana. Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat hukum yang dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementerian terkait lainnya.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax COVID-19 dan Hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja," pungkasnya.




(agt/fay)