Yuk Naik GrabWheels Lagi, Cek Aturan Baru Ini Agar Aman di Jalan
Hide Ads

Yuk Naik GrabWheels Lagi, Cek Aturan Baru Ini Agar Aman di Jalan

Yudistira Imandiar - detikInet
Minggu, 19 Jul 2020 12:54 WIB
GrabWheels, layanan skuter listrik dari Grab
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Grab Indonesia kembali mengoperasikan layanan GrabWheels. Ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi pelanggan dalam penggunaan skuter listrik tersebut.

Ada tiga persyaratan utama dalam penggunaan GrabWheels. Pertama, pelanggan diwajibkan menggunakan helm dan masker. Berikutnya, setiap e-skuter diperuntukkan buat satu pengguna saja tidak boleh berboncengan. Terakhir, pelanggan yang diperbolehkan menggunakan e-skuter berusia 18 tahun ke atas.

Terkait keselamatan dan kenyamanan, Grab mengimbau agar pelanggan GrabWheels memberi jalan untuk pejalan kaki. Selain itu, GrabWheels harus dikemudikan di jalur khusus sepeda. Namun, jika jalur sepeda tidak tersedia, pengguna diminta selalu berhati-hati dalam melajukan e-skuter tersebut. Grab juga mengeluarkan Imbauan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GrabWheelsGrabWheels Foto: dok Grab

Dalam keterangannya, Grab menekankan setiap e-skuter didisinfeksi oleh petugas setiap 24 jam. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona dari armada GrabWheels. Pelanggan juga diminta membersihkan helm dan handlebar dengan cairan disinfektan, serta menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah perjalanan.

Guna memastikan kemanana setiap pelanggan, Grab menerjunkan petugas GrabWheels Patrol di berbagai titik.

ADVERTISEMENT

Untuk menggunakan GrabWheels, pelanggan tinggal buka aplikasi Grab, pilih menu "eScooter". Setelah itu, scan barcode yang terpasang di unit GrabWheels. Sebelum menjalankan eskuter, cek helm, baterai, lampu, bel, gas, dan rem. Patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.




(ega/fay)