Pemerintah AS Minta Medsos Bungkam Aksi Demo
Hide Ads

Pemerintah AS Minta Medsos Bungkam Aksi Demo

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 29 Jun 2020 17:25 WIB
Donald Trump berkunjung dan berfoto sambil memegang Alkitab di depan Gereja St Johns Church, Senin (1/6). Aksi itu membuat marah pemuka agama Kristen di AS.
Pemerintah AS Minta Medsos Bungkam Aksi Demo (Foto: AP/Patrick Semansky)
Jakarta -

Pemerintahan Amerika Serikat mengirimkan surat permintaan ke perusahaan media sosial (medsos) untuk meminta mereka mengurus postingan terkait aksi demonstrasi.

Dalam surat yang dikirimkan oleh penjabat Menteri Keamanan Dalam Negeri (DHS) Chad Wolf ke CEO Facebook, Twitter, Apple, Snap, dan Alphabet tersebut pemerintah AS meminta para platform medsos untuk memblokir postingan demonstrasi berbau kekerasan, seperti aksi merobohkan patung, aksi kekerasan, dan pelanggaran jam malam.

Wolf menyebut beberapa agen DHS menemukan para pelaku aksi kekerasan dan kriminal menggunakan medsos sebagai alat untuk merencanakan dan menggerakkan kejahatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini dikirimkan setelah berbagai aksi demonstrasi yang memprotes kekerasan dan rasisme yang dilakukan oknum polisi di AS. Salah satu bentuk dari aksi protes itu adalah dengan menghancurkan sejumlah patung tokoh yang mewakili kalangan white supremacist.

Sebelum surat itu dikirimkan pun sebenarnya banyak dari perusahaan medsos yang sudah memblokir konten yang bisa memicu kekerasan. Contohnya Twitter yang pernah menandai kicauan Presiden Donald Trump dengan label mempromosikan kekerasan.

ADVERTISEMENT

Sementara Facebook juga punya aturan yang melarang konten kekerasan muncul di platform media sosialnya itu, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (29/6/2020).

Perlu diingat, surat yang dikirimkan bos DHS itu bukan bagian dari penegakan hukum, dan tidak bersifat memaksa. Jadi perusahaan medsos bisa saja tak menuruti permintaan tersebut tanpa ada ancaman hukum.

Meski begitu saat ini pemerintah AS tengah mencari cara untuk menggunakan kekuatan hukum dalam mengatur konten yang beredar di medsos.

Pada akhir Mei lalu Trump menandatangani sebuah perintah presiden untuk kembali menerapkan aturan yang menyatakan perusahaan medsos harus bertanggung jawab jika membiarkan ada konten yang melanggar hukum.




(asj/fay)