Singapura Jatuhkan Hukuman Mati Lewat Zoom
Hide Ads

Singapura Jatuhkan Hukuman Mati Lewat Zoom

Virgina Maulita Putri - detikInet
Jumat, 22 Mei 2020 13:45 WIB
Aplikasi video conference Zoom mengakuisisi Keybase untuk meningkatkan keamanan terenkripsi secara end-to-end
Singapura Jatuhkan Hukuman Mati Lewat Zoom Foto: Zoom
Singapura -

Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman mati melalui panggilan video lewat Zoom. Hukuman tersebut dijatuhkan dengan cara yang tidak konvensional karena Singapura masih dalam periode lockdown untuk menekan penyebaran virus Corona.

Dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (22/5/2020) pria yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Punithan Genasan yang berusia 37 tahun. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam transaksi heroin pada tahun 2011.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A/L Genasan dilakukan lewat konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura kepada Reuters.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini pertama kalinya hukuman mati di Singapura dijatuhkan dari jarak jauh. Kelompok advokasi hak asasi manusia pun mengecam cara ini.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seorang pria membuatnya semakin kejam," kata Deputy Director Human Rights Watch Asia Phil Robertson.

ADVERTISEMENT

Pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan ia tidak keberatan hukuman tersebut disampaikan lewat Zoom. Tapi ia mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Persidangan di Singapura memang ditangguhkan selama periode lockdown yang dimulai awal April dan akan berakhir pada 1 Juni. Hanya kasus yang dinilai penting yang sidangnya dijalankan lewat jarak jauh.

Ini bukan pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan lewat Zoom. Kasus serupa juga terjadi di Nigeria, di mana seorang pria dihukum mati lewat Zoom karena membunuh ibu atasannya.




(vmp/fyk)