Hashtag #BoikotAice meramaikan media sosial Twitter. Ini bukan pertama kalinya hashtag tersebut bertengger di deretan trending topic Twitter Indonesia. Ada apa?
Berdasarkan penelusuran detikINET, Rabu (11/3/2020) topik tersebut mengajak publik tak lagi memakan es krim Aice. Alasannya, perusahaan pembuat es krim tersebut dituding tidak memperlakukan pekerjanya dengan layak.
Sebagai pendatang baru, es krim Aice memang langsung punya banyak penggemar karena murah dan bermacam rasanya yang unik. Wajar jika kemudian banyak konsumen Aice yang terkejut mendengar kabar tidak mengenakkan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT Alpen Food Industry (AFI) yang merupakan produsen es krim Aice melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan.
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan alasan PHK tersebut lantaran perusahaan menilai para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu.
Sarinah menjelaskan pihak buruh dan manajemen Aice telah mengadakan perundingan enam kali, salah satunya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lima perundingan tersebut tidak pernah menemui kesepakatan, tetapi berhasil menghasilkan lima risalah perundingan.
Sayangnya, tak ada satu risalah pun yang berisikan frasa 'mengalami jalan buntu' sebagaimana disyaratkan dalam aturan. Ia bilang yang tercantum hanyalah pernyataan 'tidak ada kesepakatan'.
Fakta tidak tertulis frasa 'mengalami jalan buntu' disebut Sarinah sebagai alasan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mengklaim mogok buruh tidak sah. Namun, Sarinah mengatakan justru perusahaan sendiri yang bersikeras tidak mau menulis frasa 'mengalami jalan buntu'.
"Itu sudah biasa, pengusaha pada umumnya tidak mau menulis buntu. Mereka selalu bersedia berunding, bahkan bisa sampai puluhan kali tapi tidak mau bikin risalah ada kata 'buntu' atau 'deadlock'," jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, tafsir 'mengalami jalan buntu' dalam aturan tersebut tak mengartikan wajib tertera tulisan 'mengalami jalan buntu' dalam risalah perundingan. Namun, lebih kepada kondisi tak terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Menurut kami tafsiran 'mengalami jalan buntu' ini bukan tafsiran harus ditulis mengalami jalan buntu, tetapi kondisinya," katanya.
Ia menyatakan serikat pekerja akan menempuh upaya non litigasi (di luar pengadilan) guna menuntut hak mereka. Bersama buruh lainnya, ia mengaku akan terus menyerukan kampanye boikot Aice. Mereka juga telah meminta bantuan dari serikat buruh dari negara tetangga, Filipina.
"Kami tidak mau pesangon, kami maunya bekerja kembali dengan kondisi kerja yang sesuai dengan undang-undang," imbuh dia.
Baca juga: Aksi Mogok Kerja Karyawan AICE Berujung PHK |
Buruh mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mulai dari penurunan upah, pekerja kesulitan mengambil cuti, perempuan hamil bekerja hingga malam hari, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak dan lainnya.Untuk diketahui, perselisihan hubungan industrial antara PT Alpen Food Industry dan buruhnya sudah berlangsung sejak 2017, bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial.
Tanggapan AICE Soal PHK
PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut. Menurut Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan hal itu karena para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah.
Pihak perusahaan sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap buruh untuk kembali bekerja. Namun menurutnya para buruh tak mengindahkan hal tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah, kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2020).
Hal itu sesuai pedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.
"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?," jelas dia.
Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.
"Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah, ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali," tambahnya.
(rns/rns)