Ancaman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menjaga internet Indonesia bersih dari konten-konten negatif, termasuk yang berbau porno. Netizen yang terbukti menyebarluaskan konten terlarang tersebut bisa diancam Rp 1 miliar!.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya mengingatkan kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.
Baca juga: Protes Keras! Kominfo Surati Pornhub |
"Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Ferdinandus, Kamis (26/12/2019).
Tak hanya mengingatkan, Kominfo juga terbilang rajin dalam memblokir situs-situs maupun akun di media sosial yang terbukti mengandung konten negatif. Terhitung, hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.