Layangkan Protes
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya membantah bahwa akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka. Kominfo melayangkan surat kepada situs porno tersebut sebagai bentuk protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada Indonesia di Radar Pornhub? |
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tutur Ferdinandus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, dalam mengatasi persoalan ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata pria yang disapa Nando ini.
![]() |
Situs Pornhub ini sendiri diketahui telah diblokir oleh Kominfo sejak tahun 2017 karena di sana memuat konten informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).