"Kami di GoPay merasa sangat bangga. Masyarakat menempatkan GoPay sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan di Indonesia. Semoga bersama-sama kita bisa mengakselerasi ekonomi Indonesia, mulai dari UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi negara," kata CEO GoPay, Aldi Haryopratomo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2019).
Penghargaan ini memang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja baik karena melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat luas. GoPay telah membantu pengguna maupun para mitra driver serta mitra UMKM dalam melakukan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat GoPay, driver tidak perlu repot menyediakan kembalian dan juga lebih aman karena tidak membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat berkendara di jalan. Bagi pengguna, pembayaran jasa Gojek menjadi sangat cepat dan juga aman. Bahkan tip untuk driver pun bisa dilakukan lewat Gopay.
Bagi kebanyakan mitra driver, menerima pembayaran melalui GoPay adalah kali pertama mereka berkenalan dengan pembayaran nontunai. Begitu pula bagi merchant pengusaha kecil seperti penjual gorengan dan nasi uduk di kaki lima.
![]() |
April 2018, layanan GoPay berkembang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar jasa yang disediakan Gojek. Sejak saat itu penggunaan GoPay langsung melesat. Pertumbuhan itu tak lain dari dukungan banyaknya merchant yang telah bekerja sama dengan GoPay. GoPay juga memberikan bantuan serta fasilitas pinjaman bagi sekitar 130.000 pengusaha mikro.
GoPay terus berkembang pesat, yang tadinya sebagai metode pembayaran untuk driver, hingga sekarang menjadi jembatan bagi mitra driver dan rekan usaha untuk mengakses KPR subsidi, tabungan pendidikan, asuransi kesehatan hingga tabungan umroh.
"Saat ini, Gopay tetap menjadi pembayaran digital terbesar di Indonesia dan 90% dari rekan usaha kami merupakan pedagang kecil. Namun kami tidak hanya mengukur kesuksesan berdasarkan jumlah transaksi, tapi bagaimana kami dapat menciptakan dampak di lapisan bawah masyarakat tersebut di tingkat dunia," pungkasnya.
(ega/krs)