Go-Jek Siap Gandeng Angkutan Sewa Khusus di Solo
Hide Ads

Go-Jek Siap Gandeng Angkutan Sewa Khusus di Solo

Akfa Nasrulhak - detikInet
Kamis, 11 Jul 2019 21:18 WIB
Foto: Dok. Go-Jek
Jakarta - Go-Jek menyambut baik upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi online, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 terkait larangan perekrutan baru sebelum evaluasi selesai dilakukan. Sebagai aplikator, Go-Jek mengatakan mendukung persaingan bisnis yang sehat, kondusif, dan tak lupa mempertimbangkan kearifan lokal, salah satunya di Solo.

VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say mengungkap, pihaknya berkomitmen untuk bermitra hanya dengan yang memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Komitmen tersebut karena perusahaan aplikasi hanya diperkenankan untuk memberikan akses aplikasi kepada mereka yang memiliki perizinan.


"Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan tersebut, Go-Jek senantiasa memastikan keamanan dan keselamatan seluruh layanan kami melalui berbagai inisiatif," ujar Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Go-Jek juga menambahkan fitur keamanan dalam aplikasi, seperti penyediaan asuransi hingga program pelatihan bagi mitra driver. Go-Jek telah menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja untuk bekerja sama dalam memfasilitasi operator ASK untuk pengutipan Iuran Wajib dan Tanggung Jawab Pengangkut.

"Mulai dari pengembangan fitur keamanan dalam aplikasi, penyediaan perlindungan asuransi untuk menanggulangi berbagai risiko saat mengakses layanan kami, serta program pelatihan pengembangan keahlian bagi mitra driver," ujarnya.


Untuk diketahui, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi hanya berpedoman pada kuota yang telah dievaluasi sebagai pertimbangan utama dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sesuai dengan PM 118, perusahaan aplikasi dilarang melakukan perekrutan baru sebelum evaluasi selesai dilakukan. Batas penyesuaian PM 118 adalah 6 bulan setelah Peraturan Menteri disahkan 18 Juni 2019, namun sebelum evaluasi kuota selesai belum akan ada penegakan hukum.

Adapun di Solo, berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh Dishub Provinsi Jawa Tengah sampai 18 Juni 2019, total permohonan ASK untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar 8.671 kendaraan dengan 1.723 badan usaha. Sesuai data tercatat, masyarakat lokal Solo masih sangat membutuhkan keberadaan taksi online.


(prf/krs)