Aturan ini merupakan bagian dari perluasan regulasi internet yang sudah ada. Ketika aturan ini disetujui sepenuhnya, penyedia layanan media sosial (medsos) seperti Facebook diberi waktu 24 jam untuk menghapus ujaran kebencian dari platform mereka.
Penyedia layanan medsos diharuskan menghapus konten apapun di platform-nya yang dianggap menghasut atau mendorong kekerasan atau diskriminasi berdasarkan ras atau agama. Selain ujaran kebencian, aturan ini juga mengatur larangan mengenai konten pornografi di platform medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Facebook dan layanan sejenisnya tidak menghapus konten dalam jangka waktu 24 jam setelah konten dianggap sebagai ujaran kebencian, mereka akan dikenai sanksi denda sebesar 1,25 juta euro (sekitar Rp 19,8 miliar).
Dikutip dari GSM Arena, Minggu (7/7/2019), langkah ini merupakan hasil dari proposisi yang dibuat oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron awal tahun ini.
Meski demikian, di antara anggota parlemen Eropa terjadi perbedaan pendapat mengenai apa yang harus memenuhi syarat sebagai konten kebencian dan bagaimana mereka mengaturnya dalam RUU.
Gagasan dasarnya adalah menghapus konten yang menghasut atau mendorong kekerasan, diskriminasi, dan pornografi anak yang penuh kebencian.
(rns/rns)