Ada 2.853 Laporan yang Minta Tik Tok Diblokir
Hide Ads

Ada 2.853 Laporan yang Minta Tik Tok Diblokir

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 03 Jul 2018 19:12 WIB
Aplikasi Tik Tok. Foto: Shutterstock
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir aplikasi Tik Tok, Selasa (3/7/2018). Setidaknya, ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang diblokir pemerintah.

Kominfo menyebutkan, dalam sebulan terakhir, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aplikasi Tik Tok. Pemantauan tersebut karena Kominfo menerima 2.853 laporan dari masyarakat.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'Setop Bikin Video Bodoh dengan Tik Tok':

[Gambas:Video 20detik]



Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.

Terkait persoalan tersebut, Kominfo mengaku sudah mengerahkan tim untuk menghubungi Tik Tok sejak Senin kemarin. Kominfo juga telah meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang ada di Indonesia.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa saja kami buka kembali," kata pria yang disapa Chief RA ini.

Simak juga 'Pengumuman! Tik-Tok Resmi Diblokir Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]

Ada 2.853 Laporan yang Minta Tik Tok Diblokir
(fyk/rou)
Berita Terkait